LimasisiNews, Samosir –
Terkait 128 desa plus 6 kelurahan yang terletak di wilayah Kabupaten Samosir yang menggunakan dana yang berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dikucurkan dari Kementrian Desa, disebut dengan DD (Dana Desa) untuk membantu desa yang tertinggal.
Diperkirakan, di Kabupaten Samosir masih banyak desa yang tertinggal dan tidak memiliki pengembangan karena penggunaan DD tersebut masih banyak menggunakan metode pengusaha dan masih memikirkan keuntungan tersendiri sehingga peruntukan penggunaan DD kurang spesifik di Kabupaten Samosir
Di saat pandemi Covid-19 melanda Indonesia, DD diarahkan untuk membantu penanganan Covid-19 di desa, namun bantuan tersebut diduga kurang maksimal digunakan sehingga masyarakat di desa masih banyak yang terpapar Covid-19.
Diduga, karena penggunaan anggaran dari DD masih terkesan rancu, sehingga bisa mengarah kepada adanya tindakan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Namun dari pantauan awak media ini pada hari Rabu (19/01/2022) di lapangan, terlihat bahwa penggunaan DD tersebut terasa aman-aman saja karena di Kabupaten Samosir belum pernah ada temuan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan seorang kepala desa berurusan dengan hukum atas kasus penyelewengan DD (Dana Desa), dan bahkan dihukum tentu tidak ada.
Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, di Kabupaten Samosir belum pernah ada temuan penyelewengan anggaran, khususnya DD yang mengakibatkan kepala desa dipenjara. Jadi, 128 desa di Kabupaten Samosir dikatakan bersih dari dugaan kasus penyelewengan anggaran Pemerintah.
Di Kabupaten Samosir belum pernah adanya temuan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kepala desa masuk penjara, sehingga 128 desa di Kabupaten Samosir dikatakan bersih dari dugaan kasus penyelewengan anggaran pemerintah.
(Rps)