LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Akibat tindakan asusila mengajak 7 (tujuh) anak dibawah umur untuk bersama-sama menonton vidio porno, ASP (61) warga Desa Tanjung Baringin Kecamatan Hutaraja Tinggi ditangkap Satreskrim Polres Padang Lawas.
Ketujuh anak dibawah umur tersebut berstatus pelajar, lima diantaranya perempuan yakni AW (10), SAN (10), ESH (10), NAP (10) NAH (10) dan dua sisanya laki-laki inisial MFH (11), MAS (10).
“Sampai hari ini terkonfirmasi korban sebanyak tujuh anak dibawah umur, lima diantaranya perempuan dan dua lagi laki-laki,” kata Kapolres Palas AKBP Diari Astetika SIK didampingi KBO Reskrim Iptu A Bani, SH saat gelar konferensi pers di Mapolres Palas, Senin (09/10/2023).
AKBP Diari Astetika mengungkapkan, tindak asusila ini pertama kali dilakukan Tersangka ASP pada tanggal 29 September 2023 pukul 10.00 Wib. “Pelaku mencegat korban saat pulang sekolah. Jeda 20 menit pelaku kemudian melancarkan aksinya kepada dua anak sekaligus,” tuturnya.