LimasisiNews, Serdang Bedagai –
Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka Sahwir alias Awe (40), Selasa (04/01/2022) sekira pukul 17.30 WIB, di Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Selain itu, personel Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti, 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 2 helai plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 10,10 gram, serta 1 unit ponsel.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Ali Machfud SIK,MIK melalui Kasatreskoba, AKP Juriadi kepada wartawan, Senin (17/12/2022) mengatakan bahwa penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang sering terjadi disekitaran TKP.
Selanjutnya kata Juriadi, “Setelah dilakukan penyelidikan dan diperoleh informasi terkait rencana transaksi narkotika di TKP dan sesampainya di TKP melihat seorang laki laki dengan ciri ciri sesuai informasi yang di dapat lalu dilakukan penangkapan dan berhasil ditangkap serta ditemukan dan disita barang bukti dari tangan tersangka tersebut.
Hasil interogasi tersangka mengaku bahwa barang yang disita darinya adalah narkoba jenis sabu yang diperolehnya dari seorang laki laki berinisial M (DPO), kemudian tersangka juga menerangkan bahwa narkoba jenis sabu miliknya tersebut untuk dijualkan kembali.
Berdasarkan hasil interogasi, personel ppsnal langsung melakukan pengembangan untuk mencari dan menangkap M dengan cara mendatangi rumah tempat tinggal dan tempat mangkal yang selama ini digunakan, namun hingga saat ini belum berhasil ditangkap.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba guna proses sidik lanjut,” pungkas Juriadi.
(Mendrova)