“Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal yang bernama KM. Hijir Ismail GT. 30 No. 2462 / Ppb, yang dinakhodai oleh Rudi. Dokumen kapal lengkap selanjutnya kepada nahkoda diberi himbauan dan arahan agar memerikaa Body dan mesin kapal sebelum berangkat ke laut, agar selalu waspada dan menjaga keselamatan berlayar dan berkerja di laut,” Jelas Kasat lagi.
“Kapal yang berpenumpang atau Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 11 orang yang bermuatan fiber berisi ikan tersebut dipersilahkan melanjutkan perjalanan menuju TanjungbaIai karena setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada di temukan barang-barang yang ilegal atau yang melanggar hukum,” Lukas AKP T. Sianturi.
(Humas/D.Silalahi)