Lebih lanjut ia menjelaskan, bagi pengusaha atau pemilik ternak setelah dilakukan penutupan ini agar ada batasan jangka waktu untuk mengevakuasi mandiri, dan ketika tidak dilakukan evakuasi mandiri maka langkah apa yang akan dilakukan.
“Atau kita nanti yang akan mengevakuasi dengan cara dinas atau bagaimana. Ini semua harus diperjelas dan nanti perlu disampaikan dan disaksikan oleh semua pihak. Intinya nanti perlu disampaikan kepada peternak agar diberi waktu untuk melakukan pengosongan, dan nanti sama – sama di pantau oleh warga. Dan jika pada jangka waktu yang telah ditentukan belum dikosongkan atau bagaimana nanti yang akan bertindak Dinas atau justru mungkin warga juga akan ikut mengosongkan,” jelasnya.
Setelah itu dilanjutkan penertiban di lokasi kedua peternakan babi milik SH, kemudian dilanjutkan kordinasi dan tanda tangan berita acara dilanjutkan Pemasangan Bener penutupan peternakan oleh satpol PP. Dilanjutkan penertiban di lokasi ketiga milik TK dan PD.
Seharusnya, jika memang pemilik belum ada waktu dan perlu waktu untuk proses evakuasi atau pengosongan ketika pemerintah daerah memberikan surat peringatan ke II, maka seharusnya pemilik melaksanakan langkah dengan menjawab surat untuk meminta perpanjangan waktu 3 bulan untuk melakukan evakuasi atau pengosongan dengan cara penjualan dan lain-lain, namun sampai dengan saat ini sebagai pemilik tidak melakukan hal tersebut.
Hasil kesepakatan dalam kordinasi Dinas dan Instansi terkait bersama warga dilokasi setelah dilaksanakan pemasangan banner bahwa untuk pemilik akan diberikan waktu 1 bulan harus habis dan selesai untuk mengevakuasi, dan ketika dalam 1 bulan tidak habis, maka akan dilakukan evakuasi Paksa, namun dalam pelaksanaanya akan disampaikan kepada Pemilik dengan batas waktu 21 hari sudah harus selesai dievakuasi.
Dalam pelaksanaan Penertiban Ternak Babi di Padukuhan Nglarang tidak ada aksi penolakan, dan berjalan dalam keadaan aman.
Ar/Ed. MN