Kemudian, petugas melakukan tindakan tilang, namun di salah satu video yang beredar, pengendara motor tersebut menyebut bahwa petugas meminta sejumlah uang. Namun yang menjadi p pertanyaan besar adalah, mengapa pengendara tersebut tidak menunjukkan wajah dalam percakapan dengan salah seorang oknum wartawan yang mengkonfirmasi keadaan tersebut kepada si pelanggar aturan lalu-lintas tersebut
Saat dikonfirmasi, petugas di Bagian Urusan Tilang Satlantas Polrestabes Medan, AIPTU S.R. Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya akan menindak petugas yang meminta duit. Tetapi kalau berita tersebut tidak benar maka pihaknya akan memanggil pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita dan video yang telah beredar di salah satu media online tersebut.
“Kami akan menindak petugas yang meminta duit. Tetapi kalau berita tersebut tidak benar maka pihaknya akan memanggil pengendara tersebut untuk mengklarifikasi berita dan video yang telah beredar di salah satu media online tersebut,” ujar Simanjuntak.
“Oknum petugas itu telah menunjukkan bukti pembayaran dan surat tilang tersebut kepada saya,” imbuhnya.
Saat dikonfirmasi, oknum petugas yang diduga melakukan pungutan liar tersebut menyampaikan bahwa itu tidak benar.
“Pada saat itu pengendara meminta tolong kepada saya agar memberikan keringanan atas kesalahan yang dilakukan, di mana denda yang seharusnya dibayar mencapai Rp750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Tapi saya anjurkan kepada pelanggar untuk membayarnya di Bank atau Indomaret. Lalu dengan menimbang pengendara telah menyadari kesalahannya, saya melakukan penilangan dengan denda Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Pengendara menitipkan uang tersebut untuk saya bayarkan ke Bank, lalu saya menyetorkan bukti tilang dan pembayaran denda tersebut ke Baur Tilang, AIPTU S R. Simanjuntak,” jelasnya.
JT & Junianto Marbun/Ed. MN