LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Sebelumnya telah beredar di salah satu media online dan video tentang salah satu peryataan pelanggar (pengemudi kendaraan bermotor) yang terjaring kasatmata oleh petugas yang tidak menggunakan helm, Jumat (22/11/2024).
Terkait berita tersebut, Kepala Satuan Lalu-lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Ressor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Kompol. Andika Purba, S.H., S.I.K., mengatakan bahwa berita tersebut adalah hoax (berita bohong).
Selanjutnya Andika meminta agar berita tersebut diklarifikasi, agar tidak menjadi opini bagi segelintir orang yang kemudian bisa memanfaatkan berita yang tidak benar tersebut
“Saya akan membuka masalah ini hingga terang-benderang. Kita akan memanggil petugas dan pelanggar (pengendara kendaraan bermotor) tersebut untuk diklarifikasi.
Kejadiannya, sebelumnya seorang pengendara bermotor bernomor polisi BM XX18 YH diberhentikan oleh salah seorang petugas yang sedang mengatur Lalu lintas di Jalan Jamin Ginting, pada Kamis (21/11/2024) di Persimpangan Rumah Sakit Siti Hajar, Padang Bulan, Medan.
Pengendara sepeda motor diberhentikan karena tidak memakai helm saat berkendara. Selain melanggar aturan lalu lintas tentu dapat membahayakan selain pengendara itu sendiri juga yang dibonceng.