Kompol Andika Purba juga menuturkan bahwa PKS (Patroli Keamanan Sekolah) berdiri pada tanggal 5 Mei 1975, dimana ruang lingkup dari PKS mengalami penyempitan dan perluasan.
Tugas dipersempit di bidang keamanan, di mana tugas yang diemban petugas PKS hanya sebagai pengawas atau pemantau dari tindakan-tindakan negatif yang terjadi di sekolah untuk selanjutnya dilaporkan kepada pihak guru. Sedang perluasannya yaitu pada bidang Lalu lintas, dimana seluruh anggota PKS wajib mengetahui peraturan kelalulintasan.
“Kita juga melatih para siswa menjadi polisi sekolah, seperti pengetahuan atau pembelajaran mengenai bahaya narkoba dan kenakalan remaja, dasar-dasar kedisiplinan dan pengaturan lalu lintas,” tutur Kasat Lantas.
Junianto Marbun/Ed MN