“Sampai saat ini belum ditemukan adanya kecurangan dan dari sampel yang kita ambil masih di batas toleransi baik dalam kemasan pouch atau botol,” tambahnya.
Melalui pengawasan ini, diharapkan distribusi minyak goreng di Yogyakarta tetap berjalan lancar, adil, dan bebas dari praktik kecurangan.
“Karena masih dalam batas toleransi jadi bisa didistribusikan ke masyarakat, sehingga rantai konsumen pun tetap berjalan dan tidak menimbulkan kelangkaan,” ucapnya.
Dirreskrimsus menegaskan akan terus melakukan penyelidikan ini ke semua toko di DIY yang menjual produk “Minyakkita”.
“Kami juga menghimbau kepada pengedar/pengecer agar tidak mendistribusikan produk apabila terdapat produk yang diluar batas toleransi agar tidak merugikan konsumen atau masyarakat,” tutupnya.
Turut hadir Kabid Dagri Disperindag DIY, Ir. Intan Maestikaningrum. M.Si., dan
Kadisperindag Sleman, Dra. R.R. Mae Rusmi Suryaningsih, M.T.
Ar/Ed. MN