LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kembali melaksanakan kegiatan inspeksi minyak goreng “Minyakita” di retail besar wilayah Sleman. Kegiatan ini dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda DIY, Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si, Kamis (13/03/2025).
Pengecekan Minyakita dilakukan untuk memastikan kualitas dan kuantitas minyak goreng sesuai ketentuan, dan selanjutnya akan dikirim ke toko pengecer dan pasar untuk dijual.
Petugas UPT Metrologi Legal Sleman menggunakan tabung kaca sebagai alat ukur volume minyak, memastikan setiap takaran yang dijual sesuai dengan standar yang berlaku. Sampel pemeriksaan sebanyak 3 kemasan pouch dan 3 kemasan botol. Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kualitas minyak dan kepatuhan terhadap harga jual yang telah ditetapkan pemerintah.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen Polda DIY dalam menjaga keadilan dan keamanan konsumen di wilayah Yogyakarta.
“Kami berupaya memastikan agar tidak ada praktik kecurangan dalam perdagangan, khususnya minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Pengawasan seperti ini akan terus dilakukan untuk melindungi hak konsumen,” tegasnya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda DIY menerangkan bahwa sampai saat ini sudah melakukan pengecekan 20 Pasar di DIY, untuk Minyakkita saat ini belum ditemukan adanya takaran yang jauh dari kapasitas di kemasan.