Tanjung Balai – limasisinews.com
Pada hari ini Jumat tgl 27 Agustus 2021 Pkl 00:30 Wib. Telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.
Terhadap tindak pidana dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari K.U.H. Pidana. Berdasarkan Laporan. LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021.
Kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 di Jln. Asahan Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio. HENDRA LIMANSYAH Alias HENDRA , lk, 26 thn, islam, wiraswasta , GG. Gambir lingk. V Kel. Semula jadi Kec. Datuk bandar timur kota tanjung balai yang mengalami luka berat. Yang dilakukan oleh tersangka NH. Dari lokasi kejadian di dapatkan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi.
Tersangka yang di amankan Sat Rrskrim polres Tanjung Balai adalah NANDA HARIS Alias Nanda, Lk, 20 thn, Islam, Wiraswasta, jln.pematang pasir Kel.pematang pasir kec. Teluk Nibung kota tanjung balai.
Kepada pelaku NH, di kenakan ancaman pidana, Pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.
Kronologis kejadian tersebut bermula, Pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 Wib di jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban an.Hendra Limansyah Alias hendra yang dilakukan oleh Pelaku yang belum diketahui identitasnya (Lidik).Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan pisau dan menusukkan ke arah badan korban.Akibat kejadian tersebut korban an.Hendra Limansyah Alias hendra menderita luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang dan luka sayat pada tangan.
Selanjutnya pealpor an.Leli Margolang (Orang Tua korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tanjung balai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan Polisi tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap Tsk an.Arif Hidayat Panjaitan (telah tertangkap pada tanggal 13 mei 2021 dan saat ini dalam proses sidik), selanjutnya team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Pimpin oleh Ka team opsnal Iptu Eko Ady R, SH, MH melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Hendra Limansyah Alias Hendra, adalah an.Nanda Haris Alias Nanda, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pkl.00.30 Wib team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk an. Nanda Haris Alias Nanda berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Sipori pori Lk.IV Kel.Kapias pulau buaya kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sekira pkl 00:30 Wib Tersangka an.Nanda Haris Alias Nanda berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan.
(Dewanto silalahi/Ed.NM)