LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Peristiwa

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Hentikan Langkah Pelarian NH alias Nanda terduga Kasus Penganiayaan

by Redaksi
27/08/2021
in Peristiwa
15
SHARES
99
VIEWS

Tanjung Balai – limasisinews.com

 

Pada hari ini Jumat tgl 27 Agustus 2021 Pkl 00:30 Wib. Telah dilakukan penangkapan oleh Sat Reskrim Polres Tanjung Balai.

Terhadap tindak pidana dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari K.U.H. Pidana. Berdasarkan Laporan. LP / 149 / V / 2021 / SPKT.SATRESKRIM / RES T.BALAI / POLDASU tanggal 13 Mei 2021.

Kejadian terjadi pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 di Jln. Asahan Kel. Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai tepatnya di halaman Vihara Thio Hai Bio. HENDRA LIMANSYAH Alias HENDRA , lk, 26 thn, islam, wiraswasta , GG. Gambir lingk. V Kel. Semula jadi Kec. Datuk bandar timur kota tanjung balai yang mengalami luka berat. Yang dilakukan oleh tersangka NH. Dari lokasi kejadian di dapatkan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam, putih, hijau tanpa nomor polisi.

Tersangka yang di amankan Sat Rrskrim polres Tanjung Balai adalah NANDA HARIS Alias Nanda, Lk, 20 thn, Islam, Wiraswasta, jln.pematang pasir Kel.pematang pasir kec. Teluk Nibung kota tanjung balai.

Kepada pelaku NH, di kenakan ancaman pidana, Pasal 170 ayat (2) ke subs. 351 ayat (2) Jo. 55 ayat (1) ke 1 dari KUHPidana.

Kronologis kejadian tersebut bermula, Pada hari kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pkl.00.45 Wib di jln.Asahan Kel.Indra Sakti Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung balai, telah terjadi tindak pidana penganiayaan terhadap diri korban an.Hendra Limansyah Alias hendra yang dilakukan oleh Pelaku yang belum diketahui identitasnya (Lidik).Dengan cara pelaku melakukan penganiayaan tersebut dengan menggunakan pisau dan menusukkan ke arah badan korban.Akibat kejadian tersebut korban an.Hendra Limansyah Alias hendra menderita luka tusuk pada pantat, luka tusuk pada pinggang dan luka sayat pada tangan.

Selanjutnya pealpor an.Leli Margolang (Orang Tua korban) merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke polres tanjung balai untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Berdasarkan laporan Polisi tersebut dan hasil pemeriksaan terhadap Tsk an.Arif Hidayat Panjaitan (telah tertangkap pada tanggal 13 mei 2021 dan saat ini dalam proses sidik), selanjutnya team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Pimpin oleh Ka team opsnal Iptu Eko Ady R, SH, MH melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap korban, Hendra Limansyah Alias Hendra, adalah an.Nanda Haris Alias Nanda, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 sekira pkl.00.30 Wib team opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tsk an. Nanda Haris Alias Nanda berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Sipori pori Lk.IV Kel.Kapias pulau buaya kec.Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan sekira pkl 00:30 Wib Tersangka an.Nanda Haris Alias Nanda berhasil ditangkap dan selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan.

 

(Dewanto silalahi/Ed.NM)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Sebuah pabrik garmen PT Mataram Tunggal Garmen di Padukuhan Balong, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman, terbakar hebat sekitar...

Pertandingan PSS Kontra Persija Sempat Diwarnai Insiden Pelemparan Smoke Bomb oleh Suporter

Mei 18, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Laga panas PSS Sleman kontra Persija Jakarta dalam lanjutan BRI Liga 1 sempat diwarnai insiden pelemparan...

Sesuai Komitmen Bupati, Pemkab Akan Segera Renovasi Gedung SD Negeri Kledokan

Mei 16, 2025

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman bergerak cepat, akan segera melakukan merenovasi ruang kelas Sekolah Dasar (SD) Negeri...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/