LimasisiNews, Tanjung Balai –
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Pada hari Kamis (25/11/2021), sekitar pukul 15.30 WIB telah Mengamankan 2 (dua) orang terduga Pemilik Narkotika Jenis Sabu Sabu.
Adapun ke-2 orang Tersangka yang diamankan adalah:
- Syahrizal (52) warga Jl. Sudarso Lik. lV, Kel. Sei Merbau, kelurahan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
- Adnan Alias Unong (50) warga Jl. Jenaha Lingk III, Kelurahan Sei Merbau Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Penangkapan kedua Tersangka tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK yang dihubungi Awak Media melalui telepon Selulernya.
“Ya, Kedua Orang Tersangka tersebut diamankan di TKP Gang perdamaian Jl. Yos Sudarso Lk lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan dari penangkapan mereka berdua, petugas mengamankan/menyita barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 12 (dua belas) plastik klip transparan ukuran kecil dengn berat kotor 3,55 gram (tiga koma lima puluh lima gram).” Ujar Kapolres.
Dengan jumlah keseluruhan 54,12 (lima puluh empat koma dua belas) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) buah dompet kain ukuran sedang, 1 (satu) buah dompet kain ukuran kecil, 2 Unit HP dengan Merk Nokia warna hitam, Vivo warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam, 1 (satu) buah timbangan digital, uang sebanyak Rp. 438.000.” Ucap Kapolres dalam keterangannya.
Selanjutnya menyampaikan, Penangkapan terhadap kedua orang tersangka tersebut adalah informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di dalam rumah Gang Perdamaian, Jl. Yos Sudarso Lk lV, Kelurahan Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu kemudian personil Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penyelidikan dan mengamankan diduga tersangka dan melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Lurah sei merbau dan benar di dapur rumah tersangka syahrizal alias Bangkar ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 50,56 (lima puluh koma lima puluh enam) gram, 10 (sepuluh) buah plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat kotor 3,55 (tiga koma lima puluh lima) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit timbangan digital, Uang tunai sejumlah Rp. 438.000, 2 Unit HP (Merk Nokia warna hitam dan Merk Vivo warna hitam), 2 (dua) buah dompet kain, 1 (satu) buah kotak rokok merk gudang garam.
Setelah dilakukan interogasi kepada Tersangka Syarizal alias Bangkar dan Tersangka Adnan alias Unong, Narkotika tersebut benar milik tersangka Syahrizal alias Bangkar yang dimana tersangka Adnan alias Unong sebagai anggota Syahrizal untuk memberikan paketan shabu kepada pembeli.
Kemudian atas kepemilikan Narkotika Tersebut, tersangka Syahrizal alias Bangkar dan tersangka Adnan alias Unong langsung di bawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna Penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua orang tersangka tersebut dipersangkakan pada pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Minimal 5 tahun penjara.
(D.Silalahi/Humas)