LimasisiNews, Tanjung Balai –
Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Menghentikan Pelarian Zulkifli alias Ronyuk DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu dan Telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Tanjung Balai. Jumat (03/12/2021) Pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK dalam keterangannya ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Tersangka Zulkifli alias Ronyuk di amankan di Jln Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, pada hari Jumat (03/12/2021, sekitar pukul 17.00 WIB, Ujar Kapolres.
Selanjutnya mengatakan identitas tersangka yang diamankan adalah Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dan Dari Tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa :
- 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram
- 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram
- 1 (satu) Bal plastik klip transparan kosong
- Uang sejumlah Rp. 400.000,-
- 1 (satu) Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru.
- 1 (satu) buah dompet kecil
- 1 (satu) buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.
Sebelumnya tersangka ini terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai
Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis shabu atas nama Zulkifli als Ronyuk, 46 tahun, laki-laki, Buruh, Islam, Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai dimana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021 bahwa yang bersangkutan tidak berada ditempat. Kemudian dilakukan penyitaan Barang bukti dari dalam rumah tersangka terdapat
- 3 (tiga) bungkus plastik berisikan shabu shabu dengan berat kotor 3,44 gram (tiga koma empat empat)
- 1 (satu) unit timbangan digital
- 1 (satu) bal plastik klip
- Uang Rp. 1.968.000
- 1 (satu) buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan shabu shabu), Ujar Kapolres.
Kemudian pada hari Jumat (03/12/2021) sekira pukul 15.30 WIB berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (daftar pencarian orang) atas nama Zulkifli alias Ronyuk (46) warga Jl. Kubah Lk V Kel. Keramat Kubah Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sedang berada di dalam rumah Jl. Kubah Lk V Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai kemudian team opsnal Sat Resnarkoba bergerak menuju ke tempat yang dimaksud dan melakukan penangkapan kepada Tersangka kemudian Tim melakukan penggeledahan di dalam rumah yang disaksikan Kepala lingkungan/Kepala Dusun, Polmas dan menemukan di dalam Kamar Zukifli als Ronyuk dilantai 2 (dua) ditemukan barang barang berupa 10 (sepuluh) bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 1,65 (satu koma enam puluh lima) gram, 3 (tiga) bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan jumlah berat kotor 3,06 (tiga koma nol enam) gram, 1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil dana 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika Jenis Shabu.
Dan setelah dilakukan interogasi kepada Zulkifli alias Ronyuk bahwa barang yang di duga Narkotika Jenis Shabu tersebut adalah benar miliknya.
Adapun Modus yang dilakukan oleh tersangka Zulkifli als Ronyuk pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis shabu dari Lantai 2 Rumah yang bersangkutan.
Kemudian Zulkifli als Ronyuk diboyong ke Polres Tanjung Balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal yg dipersangkakan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 thn 2009 tentang narkotika.
(D.Silalahi/Humas)