Simalungun – Limasisinews.com
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus Bandar narkotika jenis Shabu berinisial AS alias Dika (30) warga Jalan Asahan, Depan Lapas Batu VII, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Pelaku Dika ditangkap di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB.
Sekitar awal bulan Oktober 2021 masyarakat memberikan informasi adanya seorang laki-laki sebagai Bandar narkoba bernama panggilan DIKA di daerah Jalan Asahan, tepatnya di sekitar depan Lapas Batu VII.
Setelah dilakukan penyelidikan, Selasa (19/10/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba dipimpin Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono berhasil meringkus Pelaku Dika di Simpang Mayat, Nagori Timuran, Kecamatan Dolok Hataran, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dari Dika ditemukan barang bukti di kantong celananya berupa 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna berisi 8 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu berat brutto 1,34 gram, 1 bungkus kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP android warna hitam merk Vivo dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp. 300.000.
Diinterogasi, Dika mengaku Shabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang ditemui nya di daerah simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara dan baru 2 bulan mengedarkan shabu. Lalu Dika dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Benar, Pelaku AS alias Dika beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH dikonfirmasi, Rabu (20/10/2021).
*humas_polres_simalungun*
D. Silalahi