Hibah ini sebagai upaya bantuan kepada sejumlah pelaku wisata yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya di sektor pariwisata. Hibah tersebut memiliki nilai pagu sebesar Rp68,5 miliar. Dari nilai pagu itu, yang ditransfer dari Kemenparekraf ke Pemkab sebesar Rp49,7 miliar.
Temuan adanya indikasi dugaan penyimpangan itu bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa pelaku pariwisata dana desa wisata tidak menerima dana hibah secara utuh.
Diketahui, ketiga orang itu tercatat sebagai koordinator yang menentukan penerimaan bantuan hibah. Meski bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), namun ketiganya ini memiliki kuasa dari penguasa Sleman untuk mengintervensi Dinas Pariwisata.
Diketahui, destinasi wisata dan Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang menerima dana hibah pariwisata jumlahnya lebih dari 100 kelompok. Setiap kelompok, nilai bantuan hibah pariwisata bervariasi mulai dari Rp55 juta hingga Rp125 juta.
Modus operandinya adalah pasca dana hibah dicairkan, diduga ada oknum yang dengan sengaja mendatangi kelompok wisata untuk meminta jatah fee (bayaran-Red). Bahkan, diduga sang oknum tersebut menyebut nominal persentasi dari total hibah yang diterima kelompok tersebut. Sang oknum mengaku diutus oleh oknum pejabat berpengaruh di lingkungan Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Sleman. Alasannya, karena ikut membantu mendapatkan dana hibah tersebut.
Modus lain, kelompok wisata secara tiba-tiba mendapatkan kiriman gazebo. Gazebo dibeli dari pengusaha asal Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Diketahui, Kabupaten Jepara merupakan tanah kelahiran Bupati Sleman yang saat ini menjabat, Kustini Sri Purnomo.
Tak cukup di situ, dana dugaan korupsi hibah pariwisata ini juga diduga mengalir ke salah satu saksi calon legislatif (caleg) dari PAN (Partai Amanat Nasional). Sedangkan Kustini diketahui juga kader PAN dan dua orang terdekatnya juga anggota legislatif dari PAN.
asus ini dinilai terlalu lamban ditangani meski sudah terang-benderang. Kejaksaan pun mulai disorot atas kelambanan ini. Dan mengingat kerugiannya mencapai miliaran rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan turun tangan apabila yang dijadikan tersangka hanya sekelas kroco meski ada dugaan para pejabat di Pemkab Sleman maupun dari keluarga Bupati Sleman terlibat.
Arifin/Ed. MN