LimaSisiNews, Yogyakarta DIY) –
Dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang digelontorkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk Kabupaten Sleman, mulai ada titik terang. Titik terang itu muncul setelah hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman sudah turun.
Kerugian negara dari perkara tersebut ditaksir sekitar Rp10 miliar. Sekarang ini penyidik sedang memeriksa 2 (dua) orang saksi dari Kementerian Pariwisata. Sebelumnya, sudah diperiksa puluhan saksi baik dari Pokdarwis (Kelompok Sadar Wisata), Dinas Pariwisata dan perangkat desa. Dari sekian banyak saksi, terdapat tiga saksi kunci, di mana ketiga orang ini adalah orang-orang terdekat “Raja Kecil” Sleman.
“Kemarin saya sudah dapat laporan dari Kajari (Kejaksaan Negeri) Sleman, bahwa hasil penghitungan kerugian dari BPKP sudah turun. Ditaksir dugaan kerugian negara Rp10 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta ), Ahelya Abustam, S.H., M.H., Senin (02/09/2024).
Lebih lanjut, Ahelya menjelaskan bahwa, dari hasil pemeriksaan BPKP, masih ada yang perlu dilengkapi. Jika nanti saksi-saksi sudah diperiksa, diharapkan nanti segera ada penetapan tersangka dalam kasus dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman.
“Mengingat perkara ini sudah cukup lama ditangani Kejari Sleman. Semoga nanti segera ada penetapan tersangka. Namun sebelum penetapan tersangka, bukti-bukti sudah lengkap,” jelasnya.
Kajati menegaskan pihaknya akan terus melakukan supervisi terhadap kasus dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman pada tahun 2020 lalu. Pihaknya juga memastikan perkara akan terus berjalan.
“Kami akan terus melakukan supervisi. Perkara ini kami pastikan terus jalan,” pungkas Kajati.
Adapun kasus ini telah naik ke proses penyidikan pada April 2023 lalu. Padahal telah beredar surat pemanggilan saksi-saksi sejak September 2022.
Diketahui, dugaan kasus korupsi ini terjadi pada distribusi dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf kepada pelaku wisata di Sleman pada Tahun Anggaran 2020.