“Bahwa walaupun Kejari Sleman sudah berulang kali didemo oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), tetap saja tidak ada langkah positif menyelesaikan perkara korupsi hibah pariwisata Kabupaten Sleman,” jelasnya.
Bahwa dengan telah selesainya perhitungan kerugian negara yang dibuat oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan sudah diserahkan pada Kejari Sleman pada bulan Juli 2024, maka tidak ada alasan lagi bagi Kejari Sleman untuk tidak melanjutkan perkara korupsi hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tersebut.
Kejagung merespon pengaduan surat aktivis anti korupsi independen tertanggal 24 Oktober 2024.
“Sayangnya pelimpahan nya salah alamat ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Jateng), seharusnya ke Kejati DIY,” tutup Arifin.
Dalam hal ini Arifin mendesak supaya pelimpahannya ditujukan pada Kejati DIY dan Kejagung terus mengawalnya. Arifin terus akan bersurat kepada Presiden RI sampai adanya penetapan tersangka.
Ar/Ed. MN