Disinggung soal Kiskandar (eks DPO kasus politik uang Pilkada Sleman), ia mengungkapkan, apakah aparat kepolisian dalam menangani DPO itu hingga habis masanya dan dianggap Kadaluwarsa melakukan pencarian terhadap DPO ini?
“Aparat kepolisian sama sekali tidak ada upaya keras mencari si DPO ini, hanya sesuai standar saja. Ketemu syukur tidak juga tidak apa-apa,” ungkapnya.
“Aktor di balik itu semua kurang pinter, jadi kasihan mereka yang harus menjalani masuk penjara,” pungkasnya.
Diketahui, dalam salinan putusan itu, hakim menerima banding JPU dan mengubah putusan PN Sleman tanggal 24 Desember 2024. Sebelumnya, kelima terdakwa dijatuhi vonis 3 tahun dan denda Rp 200 juta dengan percobaan selama 1 tahun.
Dengan vonis tersebut, itu artinya tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa, kelimanya harus menjalani masa tahanannya
Lantas yang masih jadi pertanyaan, akankah sang dalang (si Pemberi) dibiarkan bebas melenggang tanpa ada pengusutan siapa aktor dibalik kasus politik uang Pilkada Sleman itu?.
Ar/Ed. MN