Penetapan UMP ini berdasarkan PP Nomor: 51 Tahun 2023 menjadi dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari bupati/wali kota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walau pun di sana-sini ada dinamika yang muncul. Sementara untuk UMK semestinya lebih tinggi dari pada UMP. Nanti tanggal 30 November UMK se-DIY akan diumumkan oleh Bapak Gubernur,” ungkap Beny.
Sementara itu, Yatiman, perwakilan pekerja mengatakan, kenaikan yang ditetapkan menurutnya sudah sesuai dengan apa yang dibutuhkan. Mengingat saat ini memang jumlah kebutuhan meningkat, memang sudah seharusnya ada peningkatan terhadap UMP DIY.
“Naiknya cukup signifikan. Kami cukup menerima karena itu jalan tengah yang diambil Pak Gubernur untuk kami, dan pengusaha. Kami berharap semua pekerja mensyukuri kenaikan ini sebagai jalan tengah, pengusaha tetap berjalan dan kita buruh meningkatkan produktivitasnya, sehingga sama-sama mencapai kesejahteraan bersama,” ujar Yatiman.
Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY, Tim Apriyanto Apindo mengatakan,m bahwa para pengusaha telah menyepakati kenaikan ini dan berkomitmen untuk mentaati. Hal ini juga berhubungan dengan harapan terhadap peningkatan produktivitas para pekerja. Pihaknya akan selalu mengupayakan peningkatan efisiensi dari pemerintah dan sektor swasta untuk meningkatkan perekonomian, menjaga kinerja ekonomi, serta memperbaiki infrastruktur.
“Terhadap kenaikan UMP ini kami menghormati dan percaya dengan apa yang sudah direkomendasikan akademisi terhadap rasionalisasi inflasi. Kami memiliki spirit taat terhadap hukum pada koridor institusi tegak lurus,” tutup Tim.
Arifin/ed. MN