LimaSisiNews, Jakarta (DKI) –
Dalam hitungan hari, umat Muslim di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Pemerintah pun telah menetapkan jadwal cuti bersama untuk merayakan hari Lebaran tahun ini.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor: 8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor: 24/2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Sesuai keputusan dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dimulai pada 19 April 2023.
Sebagaimana diputuskan oleh Jokowi dalam rapat tersebut, libur cuti bersama Lebaran tahun 2023 dimajukan 2 hari dari sebelumnya 21 – 26 April 2023 menjadi 19 – 25 April 2023.
Keputusan Jokowi itu kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 yang diteken pada hari Rabu (29/03/2023).
Perubahan cuti bersama yang lebih maju diharapkan bisa menekan penumpukan dan mengurai kepadatan arus lalu lintas saat musim libur Lebaran 2023.