Tedy Himawan, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta mengatakan, beberapa contoh rokok dimusnahkan dengan cara dibakar untuk mengurai bahan-bahan agar tidak dipergunakan kembali.
“Barang-barang tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar dengan tujuan merusak/menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan kembali,” ungkap Tedy.
Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara melalui Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta dan Kantor Wilayah DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Jawa Tengah dan DIY selaku pengelola BMMN. BMMN ini dimusnahkan di dua lokasi, yaitu Kantor Satpol PP DIY dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Modalan, Bantul. Kegiatan ini dilaksanakan dengan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) Bidang Penegakan Hukum Pemda DIY yang dikelola oleh Satpol PP DIY.
Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta, Johanes Kristianto Rahardjo mengatakan, kegiatan pemusnahan ini adalah amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai. Barang-barang yang dimusnahkan ini tidak memenuhi dokumen perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap dengan adanya pemusnahan ini mampu melindungi masyarakat dari dampak negatif barang-barang yang tidak layak,” kata Johanes.
Barang yang dimusnahkan tersebut juga tidak masuk pabean, sehingga merugikan negara. Johanes berharap kegiatan ini mampu mendorong masyarakat lebih memahami mengenai ketentuan yang harus dipenuhi saat melakukan kegiatan perdagangan di Indonesia. Selain itu Johanes juga berharap agar sinergi dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas seperti ini bisa terus berlanjut.
“Kerjasama ini sudah berjalan baik dan dapat dipertahankan serta ditingkatkan guna menunjang pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya.
Ar/Ed. MN