“Karena dalam penawaran dan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri atau OE (Owner Estimate) ditemukan mark-up harga, dan terhadap kerugian negara tersebut sudah di kembalikan pada, Senin (9/12/2024) secara keseluruhan, dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL),” kata Adre menambahkan.
Untuk tersangka Y (Direktur Utama PT. Dinamika Utama Indonesia) sebagai subkontraktor yang melaksanakan sub pekerjaan Water and Temperature Management System pada pekerjaan Smart Airport Bandara (Bandar Udara) Kuala Namu Deli serdang, menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp797.297.018,- serta yang dinyatakan tidak berfungsi atau total loss.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, terhadap kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
Alasan dilakukan penahanan, menurut Adre bahwa tim penyidik telah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pekerjaan Smart Airport PT. Angkasa Pura II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun 2017, dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 terhadap para tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka LD dan Y dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 09 Desember 2024 sampai dengan 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Medan,” tandasnya.
Junianto Marbun/Ed. MN