LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Sebelumnya telah menahan lima tersangka dugaan korupsi terkait pengadaan pekerjaan Troli Management System, Smart Airport, dan Smart Parking di Bandara Kualanamu yang dikelola PT. Angkasa Pura (AP) II.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan tim penyidik, menurut Kasi Penkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Adre W. Ginting, S.H, M.H., saat dikonfirmasi, Senin (09/12/2024) bahwa dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Smart Airport Bandara Kualanamu Deli Serdang Tahun 2017 sebesar Rp34.301.538.000,-, salah satu Sub Kontraktornya yaitu tersangka, LD selaku Direktur Utama PT. Lusavrinda Jayamadya yang mengerjakan pekerjaan Smart Airport dengan item pekerjaan persiapan, AOCC, Taxi Queuing, Digital Banner, Wall Display Domestic Meeting Room, Information Kiosk, Smart Survey, War Room.
Sementara, tersangka Y selaku Direktur PT. Dinamika Utama Indonesia yang membuat penawaran selanjutnya melakukan survey lokasi yang akan dipasangkan sensor dan peralatan yang dibutuhkan dalam kegiatan Water and Temperature Management System.
“Total kegiatan yang di sub kan dengan nilai sebesar Rp19.220.000.000,- termasuk PPN, merupakan sub kon dari PT. Angkasa Pura Solusi sebagai penyedia, yang di tunjuk oleh PT. Angkasa Pura Solusi tanpa ada persetujuan tertulis dari PT. Angkasa Pura II Kualanamu, Deli Serdang,” papar Adre.
Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut termasuk pekerjaan utama, dari hasil temuan ahli perhitungan KAP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.714.674.627,- dari keuntungan yang diterima oleh PT. Lusavrinda Jayamadya dan temuan dari ahli IT Politeknik Medan (terkait software) yang dianggap tidak berhak menerimanya yang seharusnya masuk ke PT. Angkasa Pura Solusi.