“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robinson Saalino, S.E., dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan dipidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” papar Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan dalam keterangan persnya.
“Membebankan terdakwa Robinson Saalino, SE membayar uang pengganti sebesar Rp.845.393.333,-, dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita untuk membayar uang pengganti, apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN