LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Robinson Saalino kembali menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo, Kapanewon Depok, Sleman Tahun 2022 s/d 2023 di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Yogyakarta, dengan agenda sidang Pembacaan Tuntutan, Selasa (22/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Robinson Saalino, S.E., supaya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan: Menyatakan terdakwa Robinson Saalino, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.