Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten;
Pasal 16 ayat (1), Pasal 19, Pasal 42 ayat (2) dan Pasal 59 Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa,” paparnya.
Pembangunan Pondok Wisata Banyujiwo yang berada Desa Wedomartani Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman yang melanggar hukum tersebut telah selesai sebanyak 94 kamar dan sejak bulan September 2021 sebagian ditempati oleh investor dan sebagian disewakan kepada pihak lain dengan harga sewa berkisar antara Rp1.250.000,- – Rp.1.275.000,- per kamar per bulan.
Bahwa dalam periode September 2021 sampai dengan 31 Desember 2023 jumlah pendapatan dari uang sewa kamar kost Banyujiwo tersebut seluruhnya sebesar Rp1.564.475.000,- yang dipergunakan untuk keperluan pemeliharaan, tagihan listrik, air, bagi hasil kepada investor, gaji karyawan dan lain-lain, sedangkan sisanya sebesar Rp285.284.557,- terdakwa gunakan untuk kepentingan pribadinya.
Terdakwa telah menerima uang sebesar Rp1.380.841.997,- dari Investor pembangunan Pondok Wisata dan menerima uang sebesar Rp285.284.557,- dari hasil sewa kamar Kost Banyujiwo, sehingga jumlah total memperkaya Terdakwa sebesar Rp1.666.126.554,-.
“Sedangkan akibat perbuatan terdakwa dalam pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan dari Sewa Tanah Desa/Kalurahan Wedomartani secara melawan hukum tersebut mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara C.q. Pemerintah Kalurahan Wedomartani Kapanewon Ngemplak sebesar Rp336.400.000,00,-,” ujar Herwatan.
Lebih lanjut Herwatan menjelaskan, Pasal yang didakwakan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ar/Ed. MN