LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mafia Tanah Pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Maguwoharjo Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Tahun 2021 – 2023 dengan terdakwa Robinson Saalino Kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dengan agenda sidang pembacaan surat dakwaan, Selasa (22/10/2024).
Terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT. Gunung Samudera Tirtomas, didakwa secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang dilakukan dengan cara antara lain awalnya terdakwa berkeinginan sewa tanah Pelungguh staf Kamituwo berupa tanah pertanian/ sawah yang terletak di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman.
“Kemudian terdakwa membuat kesepakatan secara lisan terkait sewa Tanah Desa (Pelungguh) itu selama 10 tahun dengan harga Rp200.000.000,- namun penentuan harga sewa tersebut tidak didasarkan pada penilaian dari Jasa Penilai Publik. Kemudian Terdakwa mengajukan Proposal kerjasama sewa menyewa Tanah Desa Wedomartani Kecamatan/Kapanewon Ngemplak yang diperuntukkan sebagai pondok wisata dan sarana prasarana pendukung kepada Kepala Desa/Kalurahan Wedomartani,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) DIY, Herwatan dalam pers rilisnya, Rabu (23/10/2024).
Terdakwa di Balai Desa Wedomartani dengan saksi H. Teguh Budiyanto (Kepala Desa Wedomartani) atas nama Pemerintah Desa Wedomartani disaksikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Werdomartani yaitu saksi Khamid Mashudi.S.Ag dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wedomartani yaitu Saksi Achmad Zaini, S.H., menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Sewa Menyewa Tanah Desa Wedomartani yang terletak di Dusun Niten Padukuhan Kenayan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak Kabupaten Sleman.
“Setelah penandatangan Nota Kesepahaman, terdakwa mengambil inisiatif untuk memulai pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif dengan nama Banyujiwo yang berlokasi di Dusun Niten, Padukuhan Kenayan, Desa Wedomartani, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Sleman,” tutur Herwatan.
“Padahal terdakwa mengetahui untuk pembangunan Pondok Wisata yang akan dilakukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas setelah mendapatkan izin dari Gubernur DIY dan setelah mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan. Terdakwa juga mengetahui Proposal Permohonan Sewa Tanah Desa/Kalurahan yang diajukan oleh PT. Gunung Samudera Tirtomas tersebut belum lengkap dan belum diteruskan ke Bupati Sleman karena PT. Gunung Samudera Tirtomas belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat terdampak,” lanjutnya.
Terdakwa telah diperingatkan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) Kabupaten Sleman dan Kepala Desa Wedomartani untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan tanah desa Wedomartani dan terdakwa mengetahui tidak ada izin dari Gubernur DIY.
Namun terdakwa tetap melanjutkan pembangunan Pondok Wisata berupa Kost Ekslusif Banyujiwon dengan melakukan kerjasama dengan investor dan dari jumlah investasi yang diperoleh PT. Gunung Samudera Tirtomas terdakwa mengambil Rp1.380.841.997,- untuk kepentingan pribadinya.
“Bahwa perbuatan terdakwa yang telah melakukan memanfaatkan/menggunakan tanah kas Desa/Kalurahan Wedomartani dengan tanpa adanya izin dari Gubernur DIY tersebut bertentangan dengan:
Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;