LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Rita Jelita Sinaga harus mati di tangan kekasihnya. Namun aneh, justru terduga pelaku yaitu kekasih Rita Jelita Sinaga yang melaporkan kepada orang tua korban bahwa Rita Jelita telah meninggal dunia dengan cara gantung diri menggunakan kain sarung, Sabtu (01/06/2024) di rumah kontrakan Jalan Diski Glugur Rimbun Dusun III A Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal.
Tentu hal ini membuat jerit tangis sang ayah (Barita Sinaga) mendengar kabar bahwa putrinya meninggal dunia dengan cara menggantungkan diri.
Ayah korban bergegas bersama dengan keluarga lainnya menuju rumah kontrakan Rita di daerah Glugur Rimbun, Sei Mencirim Diski, Deli Serdang. Saat tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) mereka sudah menemukan Rita tergeletak di lantai dan ada kain sarung yang tergantung di atap rumah.
Melihat kematian Rita Jelita Sinaga terasa ada sesuatu yang sangat janggal dan mencurigakan. Ayah Rita mencoba mencari keadilan dan meminta Bantuan Pendampingan Hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Daerah (LBH DPD) Pemuda Batak Bersatu (PBB).
Didampingi Kuasa Hukum PBB Sumut (Sumatera Utara) Paul Tambunan, S.H., M.H., dan Rekan-rekan dari Biro Hukum PBB Sumut, ayah korban) membuat Laporan Polisi (LP) ke Polsek Sunggal dengan Surat Laporan Nomor: LP/13/988/VI/2024/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUTRA UTARA pada 5 Juni 2024 pukul 23.48 IB.
Hasil investigasi Tim Hukum PBB diperoleh kesaksian dari teman kerja korban sesama penjual buah bahwa korban belum lama ini pernah bercerita bahwa korban pernah memergoki pelaku (kekasih korban sendiri) sedang berduaan di kamar dengan ibu tirinya dan sedang melakukan hubungan badan.