Polda DIY juga menyampaikan bahwa relokasi ini merupakan bagian dari penataan aset negara yang berada di bawah kewenangan kepolisian. Karolog Polda DIY Kombes Pol Switbertus Budhi Prasetiyo, S.IK, menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam proses relokasi ini. Seluruh tahapan dilakukan melalui dialog dan kesepakatan bersama.
“Kami mengapresiasi Kolaborasi warga yang bersedia berdialog dengan terbuka. Polda DIY berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses ini secara damai dan terhormat,” jelas Kombes Pol Switbertus Budhi Prasetiyo, S.IK
Warga yang direlokasi telah difasilitasi untuk mendapatkan tempat tinggal alternatif yang layak dan aman. Pemerintah daerah juga memastikan bantuan sosial serta pendampingan tetap diberikan selama masa transisi.
Relokasi ini diharapkan menjadi contoh kolaborasi antara pemerintah daerah dan institusi negara dalam menata ruang serta memberikan solusi yang adil bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.
AR