LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Menyikapi kenaikan pajak di Indonesia yang sangat berdampak pada nasib buruh dan pekerja, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) DIY akan menggelar aksi di Kota Yogyakarta yang rencananya akan dilaksanakan pada 31 Oktober 2024 mendatang, dengan slogan: G31/OKT/SBSI.
Massa aksi direncanakan akan berkumpul di Parkiran Abu Bakar Ali Yogyakarta kemudian menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Darah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Gedung Agung Kota Yogyakarta.
Dani Eko Wiyono, Koordinator Wilayah SBSI DIY, mengungkapkan bahwa aksi kali ini diberi nama Gerakan 31 Oktober SBSI (G31/Okt/SBSI). Gerakan tersebut akan menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain: Turunkan Pajak, Turunkan Bahan Bakar Minyak (BBM), Turunkan Harga Sembako, Batasi Barang Import, Naikkan Upah Buruh, Pendidikan Gratis, Kesehatan Gratis; dan Batalkan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Tercatat, hingga September 2024, sekitar lebih dari 60.000 buruh di PHK, belum termasuk yang tidak tercatat dan usaha kecil.
“SBSI mengajukan kenaikan upah buruh sebesar 7 persen dengan mempertimbangkan inflasi 2025 sebesar 3,5 persen hingga 5 persen. Meminta pemerintah untuk menurunkan pajak pengusaha dan biaya pajak lainnya. Pajak meningkat akan berpengaruh pada harga jual yang tinggi lalu berdampak daya beli rendah,” ungkap Dani, Senin (28/10/2024).
“Omzet perusahaan menurun sedangkan operational costing (biaya operasional-Red) tetap dan bahkan meningkat. Maka untuk efisiensi dilakukan pengurangan buruh sebagai solusi bagi perusahaan. Kemudian dengan alasan omzet menurun maka pesangon dan hak-hak buruh diabaikan. Pemerintah diam dan tidak bergeming, pengangguran meningkat, ekonomi rakyat melemah dan daya beli rendah berujung pada deflasi semakin hancur,” lanjut Dani.
Menurutnya, banyaknya toko online juga mempengaruhi penjualan yang terus menurun karena persaingan harga sangat tinggi, sehingga produksi terus berjalan namun tidak laku terjual lalu berdampak tidak bisa membayar upah buruh kemudian dipecat tanpa pesangon.