LimaSisiNews, Pematang Siantar (Sumut) –
Pada Jumat (14/04/2023) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Pematang Siantar mengadakan kegiatan berupa Sosialisasi dan Penyuluhan Dampak Penyalahgunaan Narkoba Kepada WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Peserta Program Rehabilitasi.
Lapas Kelas II-A Pematang Siantar berperan dalam pengurangan korban penyalahgunaan narkotika, terkait hal itu, Lapas Kelas II-A Pematang Siantar melakukan rehabilitasi kepada WBP sejak 23 Januari 2023. Hal ini sesuai Surat Keputusan DirjenPas Kemenkumham RI Nomor: PAS-2018.PK.06.05 Tahun 2022, Tentang: Penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalahguna dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Kepala Lapas Kelas II-A Pematang Siantar, M. Phitra Jaya Saragih, diwakili oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasie Binadik) Lapas Kelas II-A Pematang Siantar, Erwin Siregar beserta jajaran, yang dilaksanakan di Aula Rehabilitasi Lapas Kelas II-A Pematang Siantar.
Dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung tertib dan penuh antusias dari peserta rehabilitasi ini juga dijelaskan dampak dan manfaat rehabilitasi bagi WBP itu sendiri, sehingga ketika mereka mampu terlepas dari ketergantungan tersebut akan berdampak luas bagi keluarga, masyarakat terutama bagi dirinya sendiri.