Kepada Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Medan, Aulia Rahman, diminta agar secepatnya menginstruksikan jajaran di bawahnya. Ke depannya, selalu melibatkan LPM dalam setiap kegiatan lingkungan dinas, kecamatan dan kelurahan seperti musrembang (musyawarah rencana pembangunan) dan lain sebagainya.
Kadis P3APMP2KB diminta agar mempertanggungjawabkan laporan terkait Dana Hibah senilai Rp500,000.000,- juta (lima ratus juta rupiah) yang telah diberikan kepada pengurus LPM yang lama (sebelumnya).
Seterusnya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Medan diminta untuk mengusut tuntas penyalahgunaan Dana Hibah senilai Rp500,000.000,- (lima ratus juta rupiah) tersebut,” pungkas Rudi.
Junianto Marbun/Ed. MN