LimasisiNews Yogyakarta (DIY) –
Paguyuban dukuh se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tergabung dalam Semar Sembogo menolak rekomendasi masa jabatannya disamakan dengan kepala desa.
Penolakan itu disampaikan kepada ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY Nuryadi, dalam audiensi yang digelar Kamis (03/11/2022) sore.
Para perangkat desa atau dukuh se-DIY itu memadati halaman dan ruang rapat paripurna.
Mereka berjumlah ratusan dengan beberapa di antaranya membawa spanduk bertuliskan penolakan masa jabatan para dukuh disamakan dengan kepala desa.
Ketua Paguyuban Dukuh DIY Semar Sembogo, Sukiman Hadi Wijaya mengatakan, dasar penolakan itu berawal dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) yang merekomendasikan kepada Kemendagri agar masa jabatan dukuh disamakan dengan kepala desa.
Artinya, ketika masa jabatan kepala desa berakhir, maka masa jabatan para perangkat desa di antaranya dukuh juga ikut berakhir.
Sedangkan dari para dukuh menginginkan agar mekanisme pengisian jabatan perangkat desa tetap mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Dimana jabatan kepala desa pengisiannya melalui mekanisme pemilihan dengan waktu yang ditentukan.