Di sisi lain, dalam Perda ini Pemda Sleman dan Anggota DPRD sepakat bagaimana nanti untuk lahan yang dimanfaatkan untuk pertanian, perikanan dan peternakan milik warga yang kemampuan ekonominya berada dalam kategori tidak mampu akan mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Sleman.
Terkait retribusi untuk pengelolaan sewa lahan pedagang apakah masuk juga dalam Raperda dan apakah perlu dievaluasi kembali tentang aturannya (perbup/perdanya)? Gustan Ganda mengatakan, semua akan disesuaikan dengan arahan pemerintah pusat.
“Semua disesuaikan dengan arahan Pemerintah Pusat dan untuk hal yang jauh lebih teknis akan diatur dalam Peraturan Bupati,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN