LimasisiNews, Medan (Sumut) –
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru untuk penjarakan wartawan.
“Mohon izin, kami atas nama teman-teman pers menyampaikan sedikit aspirasi. Sedikit, tapi sangat penting tentang KUHP yang baru disahkan DPR,” ujar Ketua Umum PWI, Atal S. Depari dalam puncak perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 Sumatera Utara (Sumut) di Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Deli Serdang, Kamis (09/02/2023).
Pihaknya menyoroti bahwa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi yang menghadapi upaya pembungkaman setelah KUHP yang baru disahkan DPR pada Selasa, 06 Desember 2022 lalu.
Ada belasan pasal dalam Undang-undang KUHP baru dinilai dapat menjerat wartawan maupun perusahaan pers sebagai pelaku tindak pidana dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Ketentuan-ketentuan pidana yang bisa menjerat pers dalam Undang-undang KUHP baru tersebut dianggap mencederai Undang-undang No. 40/1999 tentang Pers.