LimasisiNews, Rohul (Riau) –
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan “pikir-pikir” atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2019.
Hal tersebut dinyatakan Kajari Rohul Priwijeksono SH., MH., melalui tim JPU Doni Saputra, S.H., dan Agung Arda Putra, S.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil putusan sidang PN-Tipikor Pekanbaru yang dilaksanakan Senin (11/04/2022) lalu dilaksanakan secara Vidcom dan protokol kesehatan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2018 menyatakan :
1. Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
2. Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dengan pidana penjara selama 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
3. Menyatakan terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
4. Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru itu juga Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Selain itu masing-masing Terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus).
Menanggapi hasil putusan PN Tipikor Pekanbaru, Kajari Priwijeksono SH.,MH., melalui JPU menyatakan “pikir-pikir”.
“Atas putusan Majelis Hakim, kami tim JPU Kejari Rohul menyatakan pikir-pikir,” kata Jefry di ruang kerjanya,” singkat Doni Saputra, S.H., didampingi Agung Arda Putra, S.H. Selasa (12/04/2022) pagi.
Diketahui sebelumnya JPU Kejari Rohul menuntut terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 20 bulan, sedangkan untuk Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara masing-masing 22 bulan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Ke empat Terdakwa membayar didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).
(Robert Nainggolan)