LimaSisiNews
Sabtu, 25 Maret 2023
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional

Putusan PN Tipikor Pekanbaru Terhadap 4 Terdakwa Korupsi BLUD, JPU “Pikir-Pikir”

by Redaksi
12/04/2022
in Nasional
15
SHARES
100
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke WhatsappBagikan ke Telegram

LimasisiNews, Rohul (Riau) –

Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Kejari Rohul) melalui tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) nyatakan “pikir-pikir” atas amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN-Tipikor) Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2019.

Hal tersebut dinyatakan Kajari Rohul Priwijeksono SH., MH., melalui tim JPU Doni Saputra, S.H., dan Agung Arda Putra, S.H., saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil putusan sidang PN-Tipikor Pekanbaru yang dilaksanakan Senin (11/04/2022) lalu dilaksanakan secara Vidcom dan protokol kesehatan.

Baca Juga:

Terkait Isu Dugaan Penyimpangan pada Proyek Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Sleman, Ini Kata Ketua KSBSI DIY….

PT. KAI Divre I Sumut Sarankan Masyarakat Pesan Tiket Masa Lebaran Via Daring

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru terhadap 4 Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja oksigen dan gas BLUD TA 2018-2018 menyatakan :

1. Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menyatakan Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

2. Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menyatakan Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dengan pidana penjara selama 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 100.000.000.- (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

3. Menyatakan terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menyatakan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 14 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000.- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

4. Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair, melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;

Menyatakan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 KUHP;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara 17 bulan dan pidana denda sebesar Rp.100.000.000,-(seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;

Dalam amar putusan Majelis Hakim PN Tipikor Pekanbaru itu juga Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Selain itu masing-masing Terdakwa diwajibkan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus).

Menanggapi hasil putusan PN Tipikor Pekanbaru, Kajari Priwijeksono SH.,MH., melalui JPU menyatakan “pikir-pikir”.

“Atas putusan Majelis Hakim, kami tim JPU Kejari Rohul menyatakan pikir-pikir,” kata Jefry di ruang kerjanya,” singkat Doni Saputra, S.H., didampingi Agung Arda Putra, S.H. Selasa (12/04/2022) pagi.

Diketahui sebelumnya JPU Kejari Rohul menuntut terdakwa Novil Raykel Bin Frankie dan Terdakwa Faisal Harahap Bin S. Harahap dengan pidana penjara selama 20 bulan, sedangkan untuk Terdakwa Adios Sucipto Bin M. Nasir dan Terdakwa Suratno Bin Merto Semito dengan pidana penjara masing-masing 22 bulan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara. Ke empat Terdakwa membayar didenda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan penghitungan auditor adalah sebesar Rp.2.092.751.129,- (dua miliar sembilan puluh dua juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh sembilan rupiah).

(Robert Nainggolan)

Tags: Headline
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terkait Isu Dugaan Penyimpangan pada Proyek Pemeliharaan Rumah Dinas Bupati Sleman, Ini Kata Ketua KSBSI DIY….

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Sleman (DIY) - Maraknya isu tentang pembangunan kolam renang mewah di rumah dinas Bupati Sleman, Hj. Kustini Sri Purnomo yang...

Ilustrasi: Kereta Api, sebagai salah satu jenis angkutan darat massal di Indonesia. (Foto: ANTARA).

PT. KAI Divre I Sumut Sarankan Masyarakat Pesan Tiket Masa Lebaran Via Daring

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Medan (Sumut) - PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumatera Utara (Sunut) menyarankan masyarakat agar memesan tiket kereta...

Ilustrasi: Salah satu kantor desa di Selatpanjang, Riau, yang ditutup. (Foto: ANTARA).

Kecewa karena ADD Tidak Cair, Sejumlah Kades di Meranti Tutup Kantor Desa

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Selatpanjang (Riau) - Sejumlah kepala desa (kades) di Kabupaten Kepulauan Meranti menutup kantor desa karena kecewa Alokasi Dana Desa...

Ilustrasi: Penelitian sampel makanan guna mengetahui zat yang terkandung di dalamnya. (Foto: ANTARA)

Waspada! Dinkes Tulungagung Temukan Takjil Mengandung Zat Berbahaya

Maret 25, 2023

LimaSisiNews, Tulungagung (Jawa Timur) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menemukan sejumlah makanan olahan dan takjil mengandung Rhodamin...

Klarifikasi Kapolres Kulonprogo Terkait Penutupan Patung Bunda Maria di Degolan Lendah

Maret 24, 2023

LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) - Kepala Kepolisian Ressort (Kapolres) Kulonprogo, AKBP Muharomah Fajarini, S.H., S.I.K. sebagai penanggung jawab kamtibmas (keamanan dan ketertiban...

Dalam Proses Jual Beli Sebidang Tanah di Kelurahan Maguwoharjo Diduga Ada Indikasi Kebohongan

Maret 23, 2023

LimaSisiNews, Sleman (Jawa Tengah) - Dugaan kasus penyerobotan hak kepemilikan tanah di Kelurahan Maguwoharjo yang diduga melibatkan mantan Lurah (Kepala Desa)...

Discussion about this post

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

© 2022 Limasisinews.com

wisata indonesia - destinasi wisata terpopuler Rotasi Asia - Berita Terkini Spot Wisata Danau Toba Terbaik destinasi wisata duniaBarak ID