Abdi menyebutkan bahwa pekerjaan pemupukan adalah paling utama di Perusahaan, dimana biaya yang dikeluarkan 60 persen dari total biaya perusahaan. Hal ini kami serahkan kepada pihak Polsek Bosar Maligas untuk proses hukum selanjutnya dan meminta kepada pihak Kepolisian untuk membongkar keterlibatan karyawan lainnya agar secara terang benderang masalah ini cepat terungkap, dan ini menjadi pelajaran bagi karyawan lainnya untuk benar-benar melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menjaga asset Perusahaan. Adapun kerugian perusahaan akibat kejadian ini sebesar Rp. 7.848.000, ungkap Abdi.
Sumino, Ketua SPBUN Basis Tinjowan sangat menyangkan pelaku HS selaku mandor 1 di Afdeling II Kebun Tinjowan yang dianggap orang nomor 2 di afdeling dibawah Asisten Afdeling. Padahal kami mengetahui setiap apel pagi, Asisten Afdeling menyampaikan aturan peraturan kerja perusahaan, baik norma maupun dampak apabila melakukan kegiatan yang merugikan perusahaan yang tertuang dalam PKB dan peraturan perusahaan. Kami mendukung kebijakan perusahaan untuk memberantas kasus seperti ini dan termasuk pencurian TBS (Tandan Buah Segar). Jadi kepada para pelaku silahkan menjalani proses hukum yang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kemudian para pelaku berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Bosar Maligas untuk di periksa dan dikembangkan.
maston