LimasisiNews.com, (Asahan)
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) persero adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Republik Indonesia yang bergerak dibidang perkebunan. Melalui selogan penyemangat proses bisnis AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif) yang terus digaungkan oleh kementerian BUMN RI dijakarta terus dilakukan dan dipedomani hingga kejajaranya diseluruh kebun/unit se-PTPN.
Kebun Ambalutu di Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan salah satu bagian dari wilayah Distrik Asahan (Dasah) bersama kebun/unit lainya kebun Sei Silau, kebun Sei Dadap, Kebun Huta Padang, kebun Pulau Mandi, kebun Bandar Selamat dan PKS Sei Silau terus bertekad menjaga aset-aset dan meningkatkan hasil produksi tetap berpedoman terhadap aturan kerja yang ada tetap menggunakan standar ISPO dan RSPO serta ISCC sebagai salah satu cara mengurangi dan membatasi kerusakan lingkungan, dan mengurangi bahaya perubahan iklim serta intruksi kerja dari Direksi.
“Manejemen kebun Ambalutu tetap tunduk dan patuh terhadap aturan yang ada, mulai dari pelaksanan anggaran, SDM karyawan serta pengawasan tetap kita lakukan semaksimal munkin. Pada prinsifnya kita tetap Komitmen menjalankan aturan dan menjaga aset-aset perusahaan serta meningkatkan hasil produksi”.Demikian disampaikan Manejer Kebun Ambalutu Bambang Sitorus, SP saat menerima silatuhrahmi dan berbincang-bincang dengan awak media, Sabtu, (16/10/2021) diruangnya.
Kepada awak media, Bambang Sitorus yang humanis ini juga mengatakan pihaknya dituding telah menelantarkan aset produksi berupa brondolan diareal, bahkan membiarkan areal di afdeling IV tampak semak tak tersentu dana pemeliharaan. Hal ini sangat keliru dan tidak berdasar, seperti yang diberitakan disalah satu media online yang menuliskan ada beberapa areal di afdeling IV yang tak tersentuh perawatan, tentunya sangat keliru, karena areal yang dimaksud itu masuk dalam area Daerah Aliran Sungai (DAS) dan areal yang semak setinggi paha orang dewasa adalah kawasan marjinal yang kemiringannya diatas 50 derajat merupkan kawasan hutan dan memang tidak ada anggaran biaya perawatan untuk itu, bahkan kita harus membiarkan atau menghutani areal yang masuk dalam RSPO. Kata Bambang.
Lebih lanjut, sebut Bambang Sitorus terkait tumbuhan Epifit yang tumbuh dibatang pohon kelapa sawit memang tidak ada anggaran biaya untuk itu. Semua kita lakukan dengan inisiatif sendiri baik itu pemanen, maupun mandor dilapangan. Kemudian disebut penelantaran brondolan itu tidak benar, brondolan sawit itu berasal dari buah kelapa sawit yang belum dipanen. Karena lokasi atau areal tersebut sering kebanjiran, begitu buah kelapa sawit sudah masak dan brondolan jatuh dipiringan pohon sawit. Begitu kebanjiran akhirnya brondolan terbawak arus air, kemudian pada saat surut baru kelihatan akibat faktor alam. Itupun kami langsung kutip dan diamankan. Itulah buktinya kami sangat menjaga aset dan terus berupaya meningkatkan produksi dikebun Ambalutu yang terus mengalami peningkatan. Sebut Bambang.
Ketika ditanya tetang oknum karyawan pelaksana penderes afdeling I, Edward Hotma Hara Sianturi yang di PHK, Bambang Sitorus lagi-lagi menjelaskan bahwa semua untuk menuju dan akhirnya dilakukan PHK, sudah melalui mekanisme dan prosedur/aturan yang ada. Pihak Manejemen kebun Ambalutu sebelum melakukan PHK sudah pernah memberikan teguran dan memanggil yang bersangkutan bahkan surat pernyataan Edward Hotma Hara Sianturi yang menyatakan dan mengakui telah melakukan kesalahan dengan tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas (mangkir) tertanggal 05 Agustus 2021 ditanda tangani diatas materai. Hingga akhirnya melalui keputusan Lembaga Kerjasama Bipartit (LKSB) Kebun Ambalutu, LKSB-KAMBT/Und/103/03/IX/2021 tanggal 07 September 2021 hal pelaksanan rapat Bipartit dan risalah Bipartit tanggal 08 September 2021 serta intern Asisten afdeling I Nomor: AFD-I/INT/24/2021 tanggal 30 September 2021 hal tidak masuk kerja (Mangkir) sdr. Edward Hotma Hara Sianturi. Kemudian setelah dilaksanakan Bipartit yang bersangkutan tetap melakukan pelanggaran disiplin kerja, sesuai PKB 2020-2021 pasal 60 ayat (1) point d dan e. Terang Bambang.
“Berdasakan PKB periode 2020-2021 tertuang dipasal 64 ayat(5) point (a) angka 1 dan pasal 161 ayat (1). Undang-Undang No.13 Tahun 2003 maka pada tanggal 05 Oktober 2021 manejemen kebun Ambalutu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat terhadap Edward Hotma Hara Sianturi dan selanjutnya pihak perusahaan segera memberikan hak-haknya, jadi sudah sangat jelas prosedurnya dan tidak munkin lagi untuk dikerjakan kembali sebagai karyawan kebun Ambalutu”. Jelas Bambang Sitorus.
Tim/Red