Berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM, Pabrik Ratansha tidak pernah teridentifikasi sebagai pemasok atau pengguna bahan berbahaya (merkuri) dalam proses produksi kosmetiknya. Ratansha secara penuh telah mematuhi regulasi keamanan dan ketentuan produksi kosmetik yang berlaku.
3. Isu Penutupan Pabrik karena Bahan Berbahaya Tidak Benar:
Klarifikasi resmi BPOM juga menegaskan bahwa isu tentang penutupan Pabrik Ratansha akibat ditemukannya bahan berbahaya dalam produk-produknya adalah sepenuhnya informasi yang tidak berdasar dan keliru.
Sebagai pabrik kosmetik yang bertanggung jawab dan taat hukum, Ratansha berkomitmen untuk selalu menjaga kualitas produksi sesuai dengan ketentuan dan regulasi BPOM serta secara transparan melakukan aktivitas produksi sesuai standar keamanan produk untuk kepentingan dan kepercayaan konsumen.
Kami mengajak masyarakat untuk bijak dan hati-hati dalam menyebarkan atau menerima informasi, serta selalu memastikan kebenaran melalui sumber-sumber resmi.
PT. Ratansha Purnama Abadi adalah perusahaan industri farmasi terintegrasi di Indonesia yang memproduksi berbagai jenis produk, termasuk kosmetik (skincare), obat, suplemen, dan produk kesehatan lainnya, dengan fokus pada kualitas dan keamanan.
Kemudian mengucapkan terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kepercayaan masyarakat selama ini. Merek akan terus berupaya menghadirkan produk terbaik dengan integritas dan tanggung jawab penuh.
Sebagai informasi, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas atau izin edar kosmetik menggunakan Aplikasi BPOM Mobile atau melalui www.cekbpom.pom.go.id.
“Segera laporkan kepada BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai POM, atau Loka POM setempat apabila mengetahui atau mencurigai kegiatan produksi atau peredaran atau promosi kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan di lingkungannya,” pungkas Taruna Ikrar.
BW