LimaSisiNews, Jakarta –
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan keterangan resmi terkait isu negatif tentang penutupan PT. Ratansha Purnama Abadi karena terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri.
Dalam keterangan pada Selasa (18/03/2025), Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh produk kosmetik yang beredar di masyarakat.
Terutama mengenai informasi negatif bahwa pabrik Ratansha terlibat dalam pelanggaran penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri serta isu penutupan pabrik.
Taruna Ikrar menyampaikan, informasi yang dinarasikan bahwa pabrik tersebut telah diajukan ke pengadilan oleh BPOM sebanyak dua kali, adalah informasi yang sama sekali tidak benar.
“Pabrik yang dimaksud tidak teridentifikasi sebagai pabrik pemasok merkuri. Tuduhan semacam ini tidak memiliki dasar fakta dan dapat merugikan reputasi pabrik yang telah mematuhi regulasi,” kata Ikrar.
PT. Ratansha secara resmi juga menyampaikan klarifikasi berdasarkan pernyataan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
Mereka secara resmi menyampaikan klarifikasi berdasarkan pernyataan langsung dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.
1. Tidak Benar Pabrik Ratansha Diaju ke Pengadilan oleh BPOM:
Informasi mengenai Pabrik Ratansha yang disebut telah dua kali diajukan ke pengadilan oleh BPOM dan gagal dalam proses hukumnya adalah TIDAK BENAR. Hingga saat ini, tidak ada gugatan atau proses hukum BPOM yang mengarah kepada Pabrik Ratansha sebagaimana dikonfirmasi oleh pernyataan resmi BPOM.
2. Ratansha Tidak Terlibat sebagai Pemasok Merkuri: