“Almarhum Supri ini jatuh pingsan saat posisinya berada di tangga lantai dua yang mengakibatkan ia terjatuh ke bordes, sehingga korban mengalami luka di bagian kepalanya,” papar Topo.
Ia menambahkan bahwa korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun sayang, setelah sempat menjalani perawatan, Selasa (17/05/2923) pagi korban tidak tertolong (meninggal dunia). Jadi dugaan korban meninggal karena kecelakaan kerja itu tidak benar.
“Untuk standar pengamanan kerja, termasuk penggunaan Alat Perlindungan Diri (APD), kami sudah terapkan untuk semua pekerja. Mekanismenya pun sudah kami jalankan sesuai prosedur keselamatan kerja yang ada di lingkup pekerjaan kami,” pungkas Topo lagi.
Kendati demikian, pihak kontraktor sejauh ini sudah bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya. Pihak kontraktor pun sudah memberikan santunan keselamatan kerja berupa BPJS keluarga korban.
Arifin/ed. MN