Lebih lanjut ia mengatakan sudah ada tanda bagi kendaraan untuk berhenti saat kereta hendak melintas. Seperti lewat bunyi sinyal, palang pintu kereta, hingga petugas yang berjaga di perlintasan sebidang.
Pihaknya pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat soal perlintasan sebidang ini. Terutama bagi para pengendara demi meminimalisir terjadinya laka dan korban jiwa.
“Ketertiban masyarakat diperlukan agar perjalanan KA tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai tujuan,” ungkapnya.
Salah satu lokasi sosialisasi aturan ini adalah perlintasan sebidang antara Stasiun Wates dan Kedundang. Sosialisasi dilakukan melalui spanduk hingga membagikan selebaran ke pengguna jalan.
Petugas juga diterjukan langsung untuk memberikan imbauan langsung ke masyarakat yang melintas.
Sosialisasi turut melibatkan jajaran Polsek Wates hingga Dinas Perhubungan (Dishub) Kulon Progo.
Arifin/ed. MN