LimaSisiNews, Lebak (Banten) –
Berdasarkan hasil kesepakatan masyarakat dengan PT Gilang Hydro Lestari yang disaksikan pihak desa dan tokoh masyarakat, membantah tuduhan bahwa perusahaan telah melakukan penyerobotan lahan milik warga masyarakat Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak Provinsi Banten. Pernyataan ini disampaikan oleh PT Gilang Hydro Lestari,
“Dalam pernyataannya tersebut perusahaan selalu mengikuti regulasi pemerintah dalam setiap langkahnya bahwa PT Gilang Hydro Lestari dengan para pemilik lahan yang terdampak disaksikan para pemangku wilayah dan tokoh masyarakat, kompensasi untuk tanah ladang sebesar Rp18.000,-(delapan belas ribu rupiah) dan untuk lahan sawah sebesar Rp25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kompensasi tersebut bukan berupa pembelian lahan dan pihak perusahaan tidak akan memiliki lahan tersebut.
Untuk jalan desa akan diperbaiki dan ditingkatkan sehingga dapat dilalui kendaraan besar, jalan tersebut akan digunakan bersama dengan masyarakat umum, harapannya peningkatan jalan dapat membuat distribusi logistik dan angkutan dari desa ke jalan raya menjadi lebih lancar dan dampaknya untuk perekonomian masyarakat menjadi positif.
Dikonfirmasi warga Kp Cilengsir Desa Cikamunding mengatakan “Sebetulnya kami tidak merasa dirugikan dan diserobot lahan milik kami, karena itu ada kompensasi dari pihak perusahaan dan untuk pembayaran pun langsung ke rekening kami, tidak melalui pihak manapun, dan menurut kami itu kan bukan untuk pembelian lahan, tetapi hanya kompensasi/ganti rugi lahan kami yang digunakan untuk jalan perusahaan.” Ujarnya.