Simalungun, Limasisinews.com
Lagi-lagi di nagori Marubun Bayu Rintis Lima, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Terkait dengan adanya pekerjaan tembok penahan di jalan lintas rintis lima menuju kota tanah jawa, yang tidak memiliki plang anggaran dan volume proyek tersebut
Pantauan dilapangan pada hari Jumat, (26-november-2021) yang tepat nya berada dilokasi perkebunan balimbingan rintis lima, yang lagi dalam pengerjaan dengan panjang, lebar, tinggi tidak dapat diketahui. Sementara matrial yang dipergunakan tidak sesuai dan matrial-matrial untuk pengerjaan pun memakan setengah badan aspal.
Pangulu nagori marubun bayu, Hendri Manik ketika dikompirmasi terkait tidak dipasang papan nama proyek, menyebutkan tidak mengetahui. disebutkannya, ia hanya mengetahui bahwa adanya pembangunan proyek tembok penahan dan ia mengatakan dari mana sumber pembiayaan proyek tersebut.
Terlihat tidak menyadari bahwa setiap proyek harus memasang papan nama, imformasi proyek jika tidak dilakukan ini, merupakan pelanggaran karena tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan peraturan lainnya
Pelanggaran yang dimaksud yakni undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan impormasi publik (KIP) dan peraturan presiden (perpres) nomor 70 tahun 2012 tenteng perubahan kedua tentang perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah
Pekerjaan yang dilakukan dijalan lintas rintis lima kota tanah jawa, belum diketahui sumber daya dari proyek tersebut, seharusnya pengerjaan yang dilakukan harus pemasangan nama proyek sesuai amanah nomor 14 tahun 2008 dan perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, dimana setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayain negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat semua jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu plaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu ataw lama pekerjaan.
Red