LimaSisiNews, Purworejo (Jawa Tengah) –
Pekerjaan proyek revitalisasi gedung SMP 10 Purworejo yang dikerjakan oleh CV Karya Putra Pembina Purworejo dengan sumber dana dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Purworejo senilai Rp. 3.379.678.000,- dinilai tidak memperhatikan standar keamanan dan keselamatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan LimaSisiNews di lokasi, tampak para pekerja tidak ada yang menggunakan alat perlindungan diri (APD). Padahal secara teknis terkait penggunaan APD sudah jelas ada aturannya.
Seperti diketahui kewajiban perusahaan menyediakan APD diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang APD. Sedangkan kewajiban pekerja menggunakan APD diatur Pasal 6 Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010.
Salah satu pekerja dari penyedia jasa saat ditemui LimaSisiNews di lokasi mengatakan untuk APD sudah disesuaikan, namun pekerja tidak ada yang menggunakan.