LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Program padat karya yang digulirkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) disinyalir ada dugaan terindikasi program “bagi-bagi kue” korupsi.
Program yang digelontorkan dengan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) ini sebenarnya untuk membantu meningkatkan perekonomian masyarakat dan mengurangi angka pengangguran, namun rentan jadi ajang korupsi dalam penggunaan anggaranya.
Hal tersebut diungkapkan salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya (sebut saja Mr. Ak) kepada LimaSisiNews, Kamis (27/03/2025).
“Padat karya adalah program bagi-bagi kue korupsi,” ungkap Mr. Ak.
“Sebagai contoh, padat karya di Kabupaten Bantul misalnya, diduga itu hanya kegiatan penjarahan uang negara lewat e-catalog. Dulu program ini menjadi program empuk para legislatif untuk sebagai sumber pengembalian dana kampanye pada saat pemilihan,” ujarnya.
“Hal ini diduga dicopy paste oleh eksekutif sebagai alat setoran pundi dari sumber Disnaker. Indikasi ini sangat jelas. Di kabupaten Bantul, dari 10 tahun lalu hanya ditunjuk langsung kepada salah satu rekanan-rekanan tertentu. Hal ini kuat dugaan dimanfaatkan oleh kepala dinas dan bupati untuk menjadi program andalan suap-suap kepada rakyat yang memilih dan korup-korup kepada pejabat yang menjabat,” lanjutnya.
Menurutnya, harusnya sudah bisa dibilang ini tindakan pencucian uang tidak hanya Korupsi.