LimaSisiNews, Seoul (Korsel) –
Presiden Korea Selatan (Korsel), Yoon Suk Yeol hari ini, Kamis (11/05/2023), mencabut semua semua aturan pembatasan berkaitan dengan Covid-19, termasuk wajib isolasi mandiri yang otomatis menyatakan penyakit tersebut masuk kategori endemik.
Dalam sebuah pertemuan tanggap Covid-19, Yoon menyatakan wajib karantina tujuh hari untuk pasien Covid-19 dikurangi menjadi lima hari.
Dia juga menyatakan wajib mengenakan masker dalam ruangan akan dicabut di semua tempat kecuali rumah sakit dengan kamar rawat inap. Yoon juga mencabut aturan wajib tes PCR (Polimerase Chain Reaction) untuk mereka yang datang ke Korea Selatan.
Keputusan pencabutan hampir semua aturan terkait Covid-19 itu berlaku sejak 1 Juni 2023 nanti ketika tingkat krisis Covid-19 tingkat nasional diturunkan dari “serius” menjadi “waspada”.
“Saya senang rakyat kita memperoleh lagi kehidupan sehari-harinya setelah tiga tahun empat bulan terbatasi,” kata Yoon dalam pertemuan Kantor Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan di kantor kepresidenan negara itu.