LimaSisiNews, Jakarta (DKI) –
Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa arahan untuk tidak mengadakan buka puasa bersama hanya ditujukan bagi para pejabat di internal pemerintahan, tidak berlaku untuk masyarakat umum.
Hal tersebut disampaikan Presiden dalam pernyataannya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (27/03/2023).
“Arahan untuk tidak berbuka puasa bersama itu hanya ditujukan untuk internal pemerintah, khususnya para menko, para menteri, dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian, bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Presiden.
Presiden menyampaikan, arahan tersebut dikeluarkan pemerintah karena begitu banyaknya sorotan masyarakat terhadap kehidupan para pejabat pemerintah saat ini. Oleh karena itu, Presiden meminta jajaran pemerintah untuk mengedepankan semangat kesederhanaan dalam menyambut bulan Ramadan 1444 Hijriah/2023 Masehi.