Seperti diberitakan sebelumnya, Posko THR Pemkab Palas juga telah menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Padang Lawas Nomor: 500.15/370/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, yang diterbitkan pada 18 Maret 2025, ke seluruh perusahaan di daerah tersebut.
“Dengan tidak adanya laporan yang masuk, kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan yang telah patuh terhadap kewajiban membayar THR keagamaan tahun ini,” sebut Sahrunsyah.
Meski demikian, lanjutnya, Posko Pengaduan THR Pemkab Palas tetap terbuka jika sewaktu-waktu ada pekerja yang merasa belum menerima haknya. “Silakan melapor, dan kami siap menindaklanjutinya,” tutupnya
Gabriel/Ed. MN