LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sahrunsyah Siregar, S.H., M.H., menyebutkan hingga hari ini Senin (14/04/2025) Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Pemkab Palas yang dikoordinir oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) belum menerima satu pun laporan terkait pelanggaran pembayaran THR dari perusahaan.
“Sampai hari ini, Posko Pengaduan THR Pemkab Palas yang berpusat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan belum menerima laporan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Kepala Disnaker Palas, Sahrunsyah Siregar kepada jurnalis SNN, Senin (14/04/2025) sekira pukul 10.30 WIB.
Ia menjelaskan, nihilnya laporan tersebut kemungkinan besar disebabkan karena sejak pertengahan Maret 2025 lalu, pihaknya sudah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di wilayah Palas mengenai kewajiban membayarkan THR kepada para pekerja.